Layanan

  • PEMBAYARAN LISTRIK
  • PEMBELIAN PULSA
  • PEMBAYARAN TELEPON
  • PEMBELIAN TIKET KERETA
  • PEMESANAN KAMAR HOTEL
  • PEMBAYARAN PDAM
  • PEMBAYARAN BPJS
  • PEMBAYARAN KREDIT KENDARAAN
  • PEMBAYARAN INTERNET
  • PEMBAYARAN PASCA BAYAR
  • Pembayaran Lainnya

Info & Promo

Info dan Promo Kami Terbaru, terus pantau Website Kami untuk mendapatkan Promo Terbaik

L P S

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp. 2.000.000.000 per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 2 Milyar maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.